Terlihat urgensi untuk merevisi kurikulum dalam upaya merelevankannya dengan tuntutan asas keadilan terhadap perempuan. Beberapa dosen Fakultas Hukum UI agaknya berupaya menjadikan matakuliah ini 'wajib' dalam kurikulumnya. Kemarin saya memberi kuliah umum soal itu di FHUI, dengan pendekatan feminist legal theory.
Setujukah anda bila 'kekerasan seksual' diatur tersendiri sebagai undang-undang khusus (lex specialis) di luar pengaturan KUHPidana? Artinya, delik 'kejahatan seksual' akan dirumuskan berlainan dengan definisi kejahatan dalam KUHPidana.